|
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
|
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
- berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
- melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
- mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|