|
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
|
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- melakukan perbuatan tercela;
- menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
- mengundurkan diri; atau
- dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
- Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
|
|