|
|
- Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
- Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
|
- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
- mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
- memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan.
- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya apabila:
- diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
- tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
- permintaan sendiri secara tertulis.
|
|