|
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
|
- Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
- Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan.
- Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat:
- nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita;
- keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan;
- keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;
- tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan
- tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
- Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
|
|