Halaman:UU-Nomor-19-Tahun-2019.pdf/36

Halaman ini telah diuji baca

- 3 -


Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini, diharapkan dapat:

  1. Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  2. Menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam peraturan penrndang-undangan;
  3. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan
  4. Melakukan kerjasama, supervisi dan memantau institusi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka I
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "lembaga negara" adalah lembaga negara yang bersifat sebagai state auxiliary agency yang masuk dalam rumpun eksekutif.