|
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
|
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
|
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
|
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
- kepastian hukum;
- keterbukaan;
- akuntabilitas;
- kepentingan umum;
- proporsionalitas; dan
- penghormatan terhadap hak asasi manusia.
|
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
|
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
- tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
- koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik;
- monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
|
|