|
|
- Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat laporan pertanggungjawaban 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
|
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
|
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
- mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- meminta informasi tentang Pemberantasan Tindak instansi yang terkait;
- kegiatan Pidana Korupsi kepada melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
- meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
|
|