Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang; |
Mengingat: | Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2; |
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA.
Pasal 1.
Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. |
Pasal 2.
Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda dulu (Verordeningen van het Militair Gezag) dicabut. |