Halaman:UU1-1946.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca
peraturan bagian umum dari Gunsel Keizirei harus dipergunakan, jikalau peraturan Jepang yang dilanggar.
Dirasa tak perlu memberi keterangan panjang lebar, bahwa menyempurnakan peraturan-peraturan hukum Pidana Hindia Belanda dan Jepang itu tidak memuaskan dan menimbulkan kesulitan bagi mereka yang harus menjalankan hukum pidana itu, lebih-lebih pegawai polisi yang bukan ahli hukum.
Dari sebab itu tidak mengherankan, bahwa dari beberapa tempat dan pihak diusulkan supaya satu peraturan kriminil sajalah dipakai. Lebih tegas diusulkan oleh mereka supaya peraturan-peraturan hukum pidana Jepang dihapuskan.
Memang tidak dapat disangkal, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana Jepang, yang berlaku ditanah kita, bersifat fascistisch, lagi pula tidak merupakan peraturan yang bulat, kerap kali tidak jelas dan mengandung banyak bukti, bahwa peraturan-peraturan itu disusun dengan tergesa-gesa pada masa yang tak tenang, sedang Gunsei Keizirei kadang-kadang memaksa hakim menjatuhkan hukuman yang tidak seimbang dengan kesalahan pesakitan, oleh karena beberapa pasal tak memberi kesempatan kepada hakim memberi hukuman lebih enteng dari pada batas terlukis dalam pasal-pasal itu. Sebaliknya boleh dikatakan, bahwa peraturan kriminil Hindia-Belanda walaupun tidak sempurna, cukup lengkap dan pada umumnya tidan mengandung cacat-cacat seperti dimaksud diatas, sehingga peraturan-peraturan ini, sebelum dapat diselesaikan peraturan-peraturan hukum pidana nasional, boleh dipakai buat sementara waktu, sesudah peraturan-peraturan itu dirobah dan ditambah seperlunya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dirasa perlu melenyapkan peraturan-peraturan kriminil Jepang, sehingga buat sementara waktu berlaku lagi peraturan-peraturan hukum pidana Hindia-Belanda yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
Perlu kiranya diterangkan disini, bahwa yang akan tidak berlaku lagi itu, ialah peraturan-peraturan hukum pidana sahaja, yaitu Gunsei Keizirei dan peraturan-peraturan Jepang lain yang memuat "matereel stafrecht". Peraturan-peraturan Jepang yang bersifat lain terus berlaku.
II. Oleh karena Negara Republik Indonesia sekarang tidak dalam keadaan perang dengan Negara manapun, dan keadaan bahaya tidak dinyatakan oleh Presiden (lihatlah pasal 12 Undang-Undang Dasar), maka dianggap kurang tepat mengadakan peraturan-peraturan sebagai "Verordeningen van het Militair Gezag" yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda.
Dari sebab di dalam praktek disangsikan, apakah peraturan-peraturan itu masih berlaku atau tidak, maka sebaiknya dinyatakan, bahwa undang-undang itu dicabut. (lihat pasal dari rencana).