Halaman:UU1-1946.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca

PENJELASAN SEPASAL DEMI SEPASAL.


Pasal I sampai VI.
Penjelasan telah diberikan dibagian penjelasan umum. Petunjuk-petunjuk dalam pasal I sampai V diatas dirasa perlu terhadap peraturan-peraturan hukum pidana yang belum dapat dirobah atau diganti sesuai dengan keadaan sekarang.

Pasal VII.
Tidak perlu diterangkan lagi.

Pasal VIII.
No. 1 Pasal 105, 130, 132 dan 133 dihapuskan, (lihatlah No. 13, 19 dan 21).

No. 2 dan 3a tidak membutuhkan penjelasan.

No. 3b, dan No. 4 berhubung dengan kedudukan jaksa sekarang, maka pegawai inilah yang harus diberi kekuasaan yang dimaksud dalam pasal ini, sedangkan kewajiban Gouverneur-Generaal dulu patut diserahkan kepada Menteri Kehakiman.

No. 5, No. 6, No. 7, No. 8, tidak membutuhkan penjelasan
No. 9 Negeri Belanda, Suriname dan Curacao tidak masuk daerah Negara Indonesia.

No. 10 Namanya badan-badan politik yang dimaksud dalam pasal ini belum dapat disebut. Komite Nasional Indonesia antara lainnya juga masuk dalam pasal ini.

No. 11, No. 12, No. 13 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 14 Pasal 105 dihapuskan, (lihatlah No. 13).
No. 15, No. 16 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 17 Pasal 105 dihapuskan (lihatlah No. 13).
No. 18 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 19 Pasal ini tidak sesuai dengan bentuk Negara kita sebagai Republik.
No. 20 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 21 lihat penjelasan penjelasan 19.
No. 22 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 23 lihat penjelasan No. 19 dan perobahan pasal 134 (No. 22).
No. 24 Pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan (lihatlah No. 23)
No. 25, No. 26 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 27a, pasal 130 dihapuskan (lihatlah No. 19)

B, pasal-pasal 132 dan 133 dihapuskan (lihatlah No. 21).
C, pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan (lihatlah No. 23).

No. 28 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 29 lihat penjelasan No. 10.
No. 30 Pasal-pasal ini dianggap tidak sesuai dengan azas Negara kita sebagai negara yang demicratis.
No. 31 tidak membutuhkan penjelasan