Halaman:UU1-1946.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca
No. 32 lihat penjelasan No. 30.

No. 33 Pasal 105 dihapuskan.
No. 34 Pasal-pasal 105, 130, 132 dan 133 dihapuskan.
No. 35 dirobah dan jadi pasal XIV dan XV dari rancangan ini.
No. 36 tidak membutuhkan penjelasan. No. 37 berhubung dengan kedudukan jaksa sekarang yang sama dengan (Eur) Officier van Justitie dulu.
No. 38 Pasal ini tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
No. 39 Tambahan dalam pasal 234 dianggap perlu oleh karena sekarang banyak surat-surat dikirimkan dengan perantaraan orang.
No. 40 tidak membutuhkan penjelasan.
No. 41 Sekarang belum terang kepada siapa kekuasaan Gubernur Jenderal yang dimaksud dalam pasal 239 Kitab Undang-undang hukum pidana akan diberikan.
No. 42, No. 43 tidak perlu diberikan penjelasan.
No. 44 Suriname, Curacao dan Nederland telah masuk perkataan-perkataan "buitenlandsche mogendheid".
No. 45 Perkataan "Inlandsch" tidak ada artinya lagi.
No. 46 Penghapusan ini adalah sesuai dengan kedudukan Jaksa sekarang.
No. 47, No. 48, No. 49, No. 50, No. 51, No. 52, No. 53, tidak membutuhkan penjelasan.
No. 55, No. 56, No. 57, No. 58, No. 59 Dirasa tepat bahwa laporan yang dimaksud harus disampaikan Kepala Polisi.
No. 60, No. 61, No. 62, No. 63 tidak perlu dijelaskan.
No. 64 Pegawai yang dimaksud dalam pasal ini harus ditunjuk antara lain dalam pasal-pasal 41 dan 333 dari Burgerlijk Wetboek.
No. 65 Kepala Polisi ditunjuk dalam pasal ini berhubung dengan kedudukannya sekarang.


Pasal IX sampai XIII
Pasal-pasal ini dibutuhkan buat menindas usaha untuk mengacaukan peradaran uang di negeri kita dengan menyebarkan mata uang atau uang kertas yang oleh pihak Pemerintah kita tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Mata uang atau uang kertas yang tidak disebut dalam Maklumat Presiden Republik Indonesia tertanggal 3 Oktober 1945 No. 1/10 sebagai alat pembayaran yang sah, adalah buat daerah Jawa dan Madura alat pembayaran yang tidak sah.

Pasal IX.
Mengancam hukuman terhadap barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud seperti diterangkan dalam pasal itu.

Pasal X dan pasal XI.