Halaman:UU1-1946.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca
Disusun hampir sama dengan susunan pasal 245 dan pasal 249 Kitab undang-undang hukum pidana. Bedanya disebabkan oleh hal yang pasal X dan XI mengenai mata uang atau uang kertas yang tidak sah, sedangkan pasal 245 dan 249 Kitab undang-undang hukum pidana mengenai mata uang atau uang kertas palsu atau yang dipalsukan.
Penjelasan dalam kitab-kitab tafsir tentang pasal 245 dan 249 Kitab undang-undang hukum pidana dapat dipergunakan untuk menafsirkan pasal X dan XI dari rancangan ini, dengan mengingat akan bedanya.

Pasal XIII.
Merupakan pasangannya pasal 250 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal XIV dan pasal XV.
Menggantikan pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang pada masa pancaroba ini perlu diperluas.

Pasal XIV.
Ialah sama dengan "Verordening No. 18 van het Militair Gezag".
Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan meuat juga keonaran.
Menyiarkan artinya sama dengan "verspreiden" dalam pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal XV.
Disusun tidak begitu luas sebagai "verordening No. 19 van het Militair Gezag".
Pasal ini mengenai "kabar angin" (kabar yang tidak pasti) dan kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi.
Menyiarkan kabar benar secara yang benar tidak dihukum.
Arti perkataan "keonaran" telah dijelaskan dalam penjelasan pasal XIV.

Pasal terachir.
Oleh karena berhubung dengan sukarnya perhubungan antara pulau Jawa dan daerah Negara Indonesia yang lain, sekarang belum dapat ditetapkan bilamana Undang-undang ini akan berlaku buat daerah di luar pulau Jawa dan Madura, maka sebaiknya diserahkan kepada Presiden untuk menentukan saat itu.