Halaman ini telah diuji baca
Pasal 3.
Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana ditulis dengan perkataan "Nederlandsch-Indie" atau "NederlandschIndisch(e) (en)", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Indonesie" atau "Indonesishc(e) (en)". |
Pasal 4.
Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana suatu hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan diberikan atau suatu larangan ditujukan kepada sesuatu pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang sekarang tidak ada lagi, maka hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut ditujukan kepada pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang harus dianggap menggantinya. |
Pasal 5.
Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruh atau sebagian sementara tidak berlaku. |
Pasal 6.
|
Pasal 7.
Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam pasal 3, maka semua perkataan "Nederlandsch-onderdaan" dalam Kitan Undang-undang hukum pidana diganti dengan "Warga Negara Indonesia". |
Pasal 8.
Kitab Undang-undang hukum pidana dirobah sebagai berikut :
|