Halaman:UU1-1946.pdf/2

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 3.
Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana ditulis dengan perkataan "Nederlandsch-Indie" atau "NederlandschIndisch(e) (en)", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Indonesie" atau "Indonesishc(e) (en)".

Pasal 4.
Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana suatu hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan diberikan atau suatu larangan ditujukan kepada sesuatu pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang sekarang tidak ada lagi, maka hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut ditujukan kepada pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang harus dianggap menggantinya.

Pasal 5.
Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruh atau sebagian sementara tidak berlaku.

Pasal 6.
  1. Nama Undang-undang hukum pidana "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie" dirobah menjadi "Wetboek van Strafrecht".
  2. Undang-undang tersebut dapat disebut : Kitab Undang-undang hukum pidana".

Pasal 7.
Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam pasal 3, maka semua perkataan "Nederlandsch-onderdaan" dalam Kitan Undang-undang hukum pidana diganti dengan "Warga Negara Indonesia".

Pasal 8.
Kitab Undang-undang hukum pidana dirobah sebagai berikut :
  1. Dalam pasal 4, ayat 1, ke 1e angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan angka-angka "130-133" dibaca "131"
  2. Perkataan "Directeur van Justitie" dalam pasal 15b diganti dengan "Minister van Justitie".
  3. Pasal 16 dirobah sebagai berikut :
    1. perkataan "Directeur van Justitie" harus dibaca "Minister van Justitie"
    2. bagian kalimat : "voorzopver betreft de Gouvern- ementslanden van Java en Madoera, van den assitent- resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" diganti dengan "van den jaksa" dan perkataan "Gouverneur-Generaal" diganti dengan "Minister van Justitie".