Halaman:UU1-1946.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca
  1. bagian kalimat : "in de Gouvernementslanden van Java en Madoera ob bevel van den assitent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" dalam ayat 3 diganti dengan "op bevel van den Jaksa"
  1. Dalam pasal 20 perkataan "het hoofd van plaatselijk bestuur (den assistent-resident) diganti dengan "den jaksa".
  2. Dalam pasal 21, perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan "Minister van Justitie".
  3. Dalam Pasal 29, ayat (2)m perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan Minister van Justitie".
  4. Dalam pasal 33a, perkataan "Gouverneur-Generaal", diganti dengan "President".
  5. Dalam pasal 44, ayat 3, perkataan "de Europeesche rechtbanken", diganti dengan "Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi".
  6. Pasal 76 dirobah sebagai berikut :
    1. bagian kalimat "of van den rechter in Nederland of in Suriname of in Curacao", dihapuskan.
    2. perkataan "inheemsche" dan "Inlandsche" dihapuskan.
  7. Dalam pasal 92, bagian kalimat "den Volksraad, van den provinciale raden en van de raden ingesteld ingevolge artikel 121, tweede lid en artikel 124, tweede lid der Indische Staatsregeling" diganti dengan "een door of namens de regering ingesteld wetgeven, besturend of volksvertegenwooedigend lichaam".
  8. Pasal 94 dihapuskan.
  9. Dalam pasal 104 perkataan-perkataan "den Koning, de regeerende koningin of den Regent" diganti dengan "den Presiden of den Vice-President".
  10. Pasal 105 dihapuskan.
  11. Dalam pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) angka-angka "104-108" harus dibaca "104,106, 107 en 108".
  12. Dalam pasal 111 perkataan "hetzij" dan bagian kalimat "hetzij met een Indische vorst of volk" dihapuskan.
  13. Dalam pasal 112 dan 121 bagian kalimat "een Indishce vorst of volk" dihapuskan.
  14. Dalam pasal 117 no. 3 perkataan "Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie harus dibaca "President".
  15. Dalam pasal 122 dan 123 perkataan "Nederland" harus dibaca "Indonesie".
  16. Dalam pasal 128 bagian kalimat : "een der in de artikelen 104 en 105 omschreven misdreijven" diganti dengan "het in artikel 104 omshcreven misdrijf".
  17. Kepala Bab II diganti sebagai berikut : "Misdrijven tegen de waardigheid van den President en van den Vice-President".
  18. Pasal 130 dihapuskan.
  19. Dalam pasal 131 perkataan "des konings of der Koningin" diganti dengan "van den President of van den Vice President"
  20. Pasal 135 dan 136 dihapuskan.