Halaman:UU1-1946.pdf/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam pasal 134 perkataan-perkataan "Koning of der Koningin" diganti dengan "President of den Vice-President"
  2. Pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan.
  3. Dalam pasal 136 bis bagian kalimat : "de artikelen 134, 135 en 136" harus dibaca "artikel 134".
  4. Dalam pasal 137 bagian kalimat "de Koning, de Koningin, den gemaal der regeerende Koningin, den troonopvolger, een lid van het Konniklijke Huis of den Regent" harus dibaca "den President of den Vice-President".
  5. Pasal 138 dihapuskan.
  6. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
    1. ayat (1) dihapuskan.
    2. dalam ayat (2) bagian kalimat "een der in artikelen 131-133 omschreven misdrijven" harus dibaca "het in artikel 131 omschreven misdrifjf".
    3. dalam ayat (3) bagian kalimat "een der artikelen 134-136 omschreven misdrijf" harus dibaca "de artikel 134 omscht ven misdrijf".
  7. Perkataan "Nederlandsche" dalam pasal 143 dan 144 harus dibaca "Indonesische".
  8. Dalam pasal 146 dan 147 bagian-bagian kalimat : "den Volksraad, van een provincialen raad of van een raad ingesteld ingevolge artikel 121 tweede lid, dan wel ingevolge artikel 124 tweede lid der Indische Staatsregeling" harus dibaca "een door or namens de Regeering ingesteld wetgevend, besturend of volksvertegenwoordigend lichaam".
  9. Pasal 153 bis dan pasal 153 ter hapuskan.
  10. Dalam pasal 154 dan 155 bagian kalimat "Nederland of van Nederlandsch-Indie" harus dibaca "Indonesie".
  11. Pasal 161 bis dihapuskan.
  12. Dalam pasal 164 angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106, 107 en 108".
  13. Dalam pasal 165 angka-angka "104-108" dan 115-133" masing-masing harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan 115-129 en 131".
  14. Pasal 171 dihapuskan.
  15. Dalam pasal 207 dan 208 bagian kalimat : "Nederlan of in Nederlandch-Indie" harus dibaca "Indonesie".
  16. Dalam pasal 210 ayat (1) ke-2 bagian kalimat "dan wel'aan een inlandschen officier van Justitie" dihapuskan.
  17. Dalam pasal 228 bagian kalimat "vier maanden en twee weken" diganti dengan "twee jaren".
  18. Pasal 230, dihapuskan.
  19. Dalam pasal 234 dibelakang perkataan-perkataan "in een postbus gestoken" ditambah dengan perkataan "dan wel aan een koerier toevertrouwd".
  20. Dalam pasal 238 perkataan "Gouverneur-General" harus dibaca "President".
  21. Pasal 239 dirobah sebagai berikut :