Halaman:UU1-1946.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
  1. bagian kalimat "buiten de gevallen waarin het krachtens algemeence verordening veroorloofds is, zonder toestemming van den Vouverneur-Generaal" dihapuskan.
  2. perkataan "Inlander" diganti dengan "Warga Negara Indonesia".
  1. Dalam pasal 240 ayat (1) No. 1 bagian kalimat "167 der Indische Staatsregeling" harus dibaca "30 der Undangundang Dasar".
  2. Dalam pasal-pasal 253 dan 260 perkataan-perkataan "van rijkswege of" dihapuskan.
  3. Dalam pasal 260 bis bagian-bagian kalimat "hetzij van Suriname of Curacao" dan "hetzij voorzoover merken betreft, van Nederland" dihapuskan.
  4. Dalam pasal 274 perkataan "Inlandsch" dihapuskan.
  5. Dalam pasal 420 ayat (1) No. 2 bagian kalimat "dan wel de Inlandsch Officier van Justitie die" dihapuskan.
  6. Dalam pasal 447, 448 dan 449 perkataan "Nederlansch of" dihapuskan.
  7. Dalam pasal 450 dan 451 perkataan "Nederlandsche Regeering" diganti dengan "Indonesische Regeering".
  8. Dalam pasal-pasal 453, 454, 455 dan 458 ayat (1) perkataan "Nederlandsch of" dihapuskan.
  9. Dalam pasal 458 ayat (2) perkataan "Nederlandschen" diganti dengan "Indonesischen".
  10. Dalam pasal 459 ayat (1), 461, 464 ayat (1), 466, 467, 468, 469 ayat (1), 470 dan 471 perkataan "Nederlandschen of" dihapuskan.
  11. Dalam pasal 173 dan 474 perkataa perkataan-perkataan "Nederlandsch (e)" diganti dengan "Indonesisch (e)".
  12. Dalam pasal-pasal 475, 476 dan 477 perkataan-perkataan "Nederlandsch of" dihapuskan.
  13. Pasal 587 dirobah sebagai berikut :
    1. angka-angka dan perkataan-perkataan "130, eerste lid" dan "105" dihapuskan.
    2. angka-angka "131-133" harus dibaca "131"
  14. Dalam pasal 490 No. 4 bagian kalimat "aan het hoofd van plaatselijk bestuur" den assistent-resident diganti dengan "een het Hoofd van de politie".
  15. Dalam pasal 495, ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den regent) diganti dengan "het hoofd van de politie".
  16. Dalam pasal 496 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk, bestuur" (den assitent-resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
  17. Dalam pasal 500 bagian kalimat "het hoofd plaatselijk bestuur" (de resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
  18. Dalam pasal 501 ayat (1) no. 2 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur (de assistent-resident) diganti dengan "het hoofd van de politie".
  19. Pasal 507 dirobah sebagai berikut :