|
- bagian kalimat "buiten de gevallen waarin het krachtens algemeence
verordening veroorloofds is, zonder toestemming van den Vouverneur-Generaal" dihapuskan.
- perkataan "Inlander" diganti dengan "Warga Negara Indonesia".
- Dalam pasal 240 ayat (1) No. 1 bagian kalimat "167 der Indische Staatsregeling"
harus dibaca "30 der Undangundang Dasar".
- Dalam pasal-pasal 253 dan 260 perkataan-perkataan "van rijkswege of"
dihapuskan.
- Dalam pasal 260 bis bagian-bagian kalimat "hetzij van Suriname of Curacao" dan
"hetzij voorzoover merken betreft, van Nederland" dihapuskan.
- Dalam pasal 274 perkataan "Inlandsch" dihapuskan.
- Dalam pasal 420 ayat (1) No. 2 bagian kalimat "dan wel de Inlandsch Officier
van Justitie die" dihapuskan.
- Dalam pasal 447, 448 dan 449 perkataan "Nederlansch of" dihapuskan.
- Dalam pasal 450 dan 451 perkataan "Nederlandsche Regeering" diganti dengan
"Indonesische Regeering".
- Dalam pasal-pasal 453, 454, 455 dan 458 ayat (1) perkataan "Nederlandsch of"
dihapuskan.
- Dalam pasal 458 ayat (2) perkataan "Nederlandschen" diganti dengan
"Indonesischen".
- Dalam pasal 459 ayat (1), 461, 464 ayat (1), 466, 467, 468, 469 ayat (1), 470
dan 471 perkataan "Nederlandschen of" dihapuskan.
- Dalam pasal 173 dan 474 perkataa perkataan-perkataan "Nederlandsch (e)"
diganti dengan "Indonesisch (e)".
- Dalam pasal-pasal 475, 476 dan 477 perkataan-perkataan "Nederlandsch of"
dihapuskan.
- Pasal 587 dirobah sebagai berikut :
- angka-angka dan perkataan-perkataan "130, eerste lid" dan "105"
dihapuskan.
- angka-angka "131-133" harus dibaca "131"
- Dalam pasal 490 No. 4 bagian kalimat "aan het hoofd van plaatselijk bestuur"
den assistent-resident diganti dengan "een het Hoofd van de politie".
- Dalam pasal 495, ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur"
(den regent) diganti dengan "het hoofd van de politie".
- Dalam pasal 496 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk, bestuur" (den
assitent-resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
- Dalam pasal 500 bagian kalimat "het hoofd plaatselijk bestuur" (de resident),
diganti dengan "het hoofd van de politie".
- Dalam pasal 501 ayat (1) no. 2 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk
bestuur (de assistent-resident) diganti dengan "het hoofd van de politie".
- Pasal 507 dirobah sebagai berikut :
|