Halaman:UU1-1946.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca
  1. bagian "le" dibaca demikian :
    hij, die zonder daartoe gerechtigd te zijn, een Indonesischen adelijken titel voert, of een Indonesischen ordeteeken draagt"
  2. perkataan-perkataan "s'Konings verlof" harus dibaca "verlof van den President".
  1. Dalam pasal 508 bis bagian kalimat : "van een zelfstandige gemeenschap als bedoeld in artikel 121 eerste lid of artikel 123 tweede lid der Indische Staatsregeling dan wel van een waterschap" harus dibaca "van een bij de wet ingetstelde of eerkende zelfstandige gemeenschap".
  2. Dalam pasal 510 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den resident) harus dibaca "het hoofd van de politie".
  3. Dalam pasal 516 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur of aan den door dezen aangewezen" harus dibaca "het hoofd van de politie of aan den door dezen aangewezen".
  4. Dalam pasal 524 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den assistent-resident) harus dibaca "den daartoe aangewezen ambtenaar".
  5. Dalam pasal 544 ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur" (den regent) harus dibaca "het hoofd van den politie".

Pasal 9.
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Pasal 10.
Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, atau, dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannya atau memasukkannya ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Pasal 11.
Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang atau uang kertas yang dari pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dalam hal di luar keadaan sebagai yang tersebut dalam pasal yang baru lalu, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Pasal 12.
Barang siapa menerima sebagai alat pembayaran atau penukaran atau sebagai hadiah