Halaman:UU1-1946.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 26 Pebruari 1946.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEKARNO

Menteri Kehakiman,


ttd.

SOEWANDI

Diumumkan
pada tanggal 26 Pebruari 1946

Sekretaris Negara,


ttd.

A.G. PRINGGODIGDO