Halaman ini telah diuji baca
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan sebagai biasa. |
Ditetapkan di Yogyakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO |
Menteri Kehakiman,
SOEWANDI |
Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946 Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO |