Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pasal 25
Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Pasal 26
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Pasal 27
Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat. |
Bagian Kesepuluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Bagian Kesepuluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pasal 28
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. |