Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
|
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang :
- dijadikan jaminan;
- disita;
- dihibahkan;
- dijual;
- diwariskan;
- ditukar; atau
- dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
|
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f
dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan
digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum
tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari
Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
- Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar
dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
|