Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
|
- Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang
bersangkutan :
- meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
- bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau
Nazhir badan hukum;
- atas permintaan sendiri;
- tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau
melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
- Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian
Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta
benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|