Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG WAKAF.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
- Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan
secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan
harta benda miliknya.
- Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif
untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan
lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai
ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW,
adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk
membuat akta ikrar wakaf.
|