Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Pasal 58
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf Indonesia. |
Bagian Kelima
Pembiayaan
Bagian Kelima
Pembiayaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
Pasal 59
Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah wajib membantu biaya operasional. |
Bagian Keenam
Ketentuan Pelaksanaan
Bagian Keenam
Ketentuan Pelaksanaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, persyaratan, dan tata cara pemilihan anggota serta susunan keanggotaan dan tata kerja Badan Wakaf Indonesia diatur oleh Badan Wakaf Indonesia. |
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
Pasal 61
|