Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
Pasal 65
Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat menggunakan akuntan publik. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Pasal 67
|