Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta
benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil
fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bagian Kedua Sanksi Administratif
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 68
Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan
syariah dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan
Pasal 32.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
peringatan tertulis;
penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di
bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari
jabatan PPAIW.