Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2004 MENTERI SEKRETARIS NEGARA
PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 159
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet
Lambock V. Nahattands |