Halaman:UUDS 1950.djvu/4

Halaman ini telah diuji baca
  1. Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarga-negaraan terhadap isteri orang yang telah diwarga-negrakan dan anak-anaknya yang belum dewasa.

Pasal 6.
Penduduk negara ialah mereka yang diam di Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.


Bagian V.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia.


Pasal 7.
  1. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
  2. Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang.
  3. Sekalian orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
  4. Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.

Pasal 8.
Sekalian orang yang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanya.

Pasal 9.
  1. Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan-jika ia warga negara atau penduduk - kembali kesitu.