Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 6.
Penduduk negara ialah mereka yang diam di Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. |
Bagian V.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia.
Bagian V.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia.
Pasal 7.
|
Pasal 8.
Sekalian orang yang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanya. |
Pasal 9.
|