Halaman:UUDS 1950.djvu/40

Halaman ini belum diuji baca

PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NR 7, TAHUN 1950
TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI
UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.




Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dalam bantuknya adalah perubahan Konstitusi Sementara R.I.S Karena dengan berubahnya bentuk negara banyak pasal-pasal Konstitusi Sementara R.I.S. dihapuskan, diubah ataupun diganti, dan juga pasal-pasal bam harus dimasukkan, maka dianggap Lidak perlu menyebutkan pasal-pasal yang dihapuskan, diubah ataupun diganti dan pasal»pasal bam itu, karena Cara perubahan demikian ini tidak akan terang dibaca. Perubahan Konstitusi Sementara R.I.S. ini dilakukan dengan sekaligus mengumumkan (mengundangkan) naskah Konstilusi Sementara lagi sebagaimana bunyinya setelah diubah.


Undang-undang Dasar Semencara Negara Kesatuan ini memuat apa yang ditentukan dalam Piagam Perselujuan antara R.I.S. dan Pemerinbah R.I.


Dalam pada itu :
  1. dasar-dasar yang sesungguhnya sudah diakui oleh R.I.S. maupun oleh R.I. akan telapi tidak atau kurang dijelaskan di dalam Konstilusi Sementara R.I.S, maupun di dalam Undang-undang Dasar R.I.,ditegaskan di dalam Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan ini;
  2. dasar-dasar yang sama di R.I.S, dan di R.I. akan ietapi yang dinyalakan dengan susunan kata-kata berlainan sedemikian mpa sehingga dapat menimbulkan persangkaan akan adanya perbedaan faham, dipersesuaikan dengan menyatakannya;
  3. susunan kata-kata dan istilah-istilah pada umumnya dan terutama yang dapat menimbulkan Salah pengertian, diperbaiki;
  4. sistimatik dimana perlu, diperbaiki, yaitu:
  1. yang dimaksudkan dengan daerah Republik Indonesia itu ialah daerah Hindia Belanda dulu (pasal Z);
Pasal 18 dan pasal 43 ayat Z cukup sempuma dalam menunjuk pengakuan kemerdekaan beragama serla sudah meliputi ape yang dimaksud dalam pasal 18 "Universal Declaration of Human Rights";