Halaman ini belum diuji baca
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NR 7, TAHUN 1950
TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI
UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.
Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dalam bantuknya adalah perubahan Konstitusi Sementara R.I.S Karena dengan berubahnya bentuk negara banyak pasal-pasal Konstitusi Sementara R.I.S. dihapuskan, diubah ataupun diganti, dan juga pasal-pasal bam harus dimasukkan, maka dianggap Lidak perlu menyebutkan pasal-pasal yang dihapuskan, diubah ataupun diganti dan pasal»pasal bam itu, karena Cara perubahan demikian ini tidak akan terang dibaca. Perubahan Konstitusi Sementara R.I.S. ini dilakukan dengan sekaligus mengumumkan (mengundangkan) naskah Konstilusi Sementara lagi sebagaimana bunyinya setelah diubah. |
Undang-undang Dasar Semencara Negara Kesatuan ini memuat apa yang ditentukan dalam Piagam Perselujuan antara R.I.S. dan Pemerinbah R.I. |
Dalam pada itu : |
|
|
Pasal 18 dan pasal 43 ayat Z cukup sempuma dalam menunjuk pengakuan kemerdekaan beragama serla sudah meliputi ape yang dimaksud dalam pasal 18 "Universal Declaration of Human Rights"; |