|
aa. karena suatu Dewan Perwakilan Rakyat dengan jumlah 1 250 Anggauta (dipilih atas dasar perhitungan 300.000 penduduk memilih seorang Anggota dipandang pantas untuk suatu Bangsa yang terdiri atas 1 75 juta jiwa (lihat pasal 56),
bb. karena pada umumnya suatu Konstituante beranggauta lebih banyak dari pada jumlah Anggaran Dewan Pervvakilan Rakyat.
|
|
Maksud Piagam Persetujuan untuk menentukan Ir. Soekarno sebagai Presiden pertama sudah tercapai karena Ir. Soekarno pada waktu sekarang menjabat Presiden R.I.S. (dan R.I.) dan menurut ketentuan dalam pasal 141 ayat 3 penjabat-penjabat yang dipilih atau diangkat menurut peraturan-peraturan sebelum Konstitusi Sementara (R.I.S.) diubah tetap memegang jabatannya sampai diganti dengan yang lain menurut Undang-undang Dasar (baru), apabila melanjutkan itu tidak berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang Dasar yang tidak memerlukan peraturan Undang-undang atau tindakan-tindakan penglaksanaan lebih lanjut. |
|
1. Presiden tidak dapat diganggu-gugat. 2. Menteri-menteri bertanggung-jawab ...................... |
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
dan dalam pasal 17 : 1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara. Maksud Undang-undang Dasar R.I. semula memang Menteri-menteri adalah semata-pembantu Presiden, yang tidak bertanggung-jawab atas kebijaksanaan pemerintah. Ketentuan Undang-undang Dasar R.I. ini sudah berubah dengan "convention", |
Mulai saat itu Menteri-menteri bertanggung-jawab akan tetapi ada