Halaman ini belum diuji baca
kalanya kalau keadaan memaksa Kabinet menjadi presidentieel lagi. Piagam Persetujuan menentukan bahwa Dewan Menteri harus bersifat Kabinet parlementair, yang berarti bahwa Dewan Perwakilan Rakyat harus dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya sekalipun Dewan Pervvakilan Rakyat masih tersusun sementara.
Ketentuan ini dalam Undang-undang Dasar Sementara ini dinyatakan dalam pasal 83, yang bersamaan teksnya dengan pasal 118 Konstitusi Sementara R.I.S.Akan tetapi imbangan dari kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya, harus diadakan, yaitu kekuasaan Presiden untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (kalau Dewan Perwakilan Rakyat dianggapnya tidak mewakili kehendak rakyat lagi). Maka perlu dimuat ketentuan-ketentuan sebagamana tercantum dalam pasal 84 Undang-undang Dasar Sementara 1n1. |
|
...............................
CATATAN
Kutipan: | LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG |