Halaman:UUDS 1950.djvu/47

Halaman ini belum diuji baca

kalanya kalau keadaan memaksa Kabinet menjadi presidentieel lagi. Piagam Persetujuan menentukan bahwa Dewan Menteri harus bersifat Kabinet parlementair, yang berarti bahwa Dewan Perwakilan Rakyat harus dapat memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya sekalipun Dewan Pervvakilan Rakyat masih tersusun sementara.

Ketentuan ini dalam Undang-undang Dasar Sementara ini dinyatakan dalam pasal 83, yang bersamaan teksnya dengan pasal 118 Konstitusi Sementara R.I.S.Akan tetapi imbangan dari kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memaksa Kabinet atau masing-masing Menteri meletakkan jabatannya, harus diadakan, yaitu kekuasaan Presiden untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (kalau Dewan Perwakilan Rakyat dianggapnya tidak mewakili kehendak rakyat lagi). Maka perlu dimuat ketentuan-ketentuan sebagamana tercantum dalam pasal 84 Undang-undang Dasar Sementara 1n1.
  1. Tentang jabatan Wakil-Presiden sudah ada kata sepakat antara fihak R.I.S. dan fihak R.I. untuk mengadakannya. Dalam systeem Undang-undang Dasar Sementara ini Wakil-Presiden dan juga Presiden akan dipilih menurut peraturan-peraturan. Karena dalam konsepsi kedua fihak Presiden dan Wakil-Presiden tidak akan diganti sebelum Undang-undang Dasar tetap dibentuk oleh Konstituante maka pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil-Presiden diserahkan kepada Konstituante, akan tetapi di dalam Undang-undang Dasar Sementara ini ditulis.
    Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 45 ayat 3).
    Hanya untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Sementara).
    Demikianlah Undang-undang Dasar Sementara ini telah memberi bentuk dan formulering kepada pokok-pokok dari pada isi dan jiwa masyarakat Bangsa Indonesia pada taraf kemajuan usahanya dalam menyusun dan membangun negara sendiri yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

...............................


CATATAN


Kutipan:

LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG