Halaman:UUDS 1950.djvu/5

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 10.
Tiada seorangpun yang boleh diperbudak, diperulur atau dihamba.

Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya kepada itu, dilarang.


Pasal 11.
Tiada seorang juapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenai peri-kemanusiaan atau menghina.

Pasal 12.
Tidak seorang juapun boleh ditangkap ataupun ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan yang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut cara yang diterangkan dalamnya.

Pasal 13.
  1. Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
  2. Bertentangan dengan kemauannya tiada seorang jua-pun dapat dipisahkan dari para hakim, yang diberikan kepadanya oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.

Pasal 14.
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang perngadilan, menurut aturan-aturan hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah ditentukan dan yang perlu pembelaan.
  2. Tiada seorang diucapkan boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan beraku terhadapnya.
  3. Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat di atas, maka dipakailah ketentuan yang lebih baik sitersangka.