Halaman ini tervalidasi
Pasal 57
Perkawinan yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang - undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. |
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang lakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. |
Pasal 59
|
Pasal 60
|
Pasal 61
|
Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini . |
Pasal 63
|