Halaman:UUPerkawinan.pdf/11

Halaman ini tervalidasi


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undangundang ini berlaku dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.
  1. Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik dasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat : Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :
    1. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
    2. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya itu terjadi;
    3. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
  2. Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih seorang menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 66
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Howelijks, Ordonnantie Christen Indonesiers S. 1933 No.74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67
  1. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Januari 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO
JENDERAL TNI.