Halaman ini tervalidasi
dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan. |
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah. |
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut. |
Pasal 20
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan. |
Pasal 21
|
BAB IV
BATALNYA PERKAWINAN
BAB IV
BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. |
Pasal 23
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
|
Pasal 24
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas |