Halaman ini tervalidasi
dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini. |
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri. |
Pasal 26
|
Pasal 27
|
Pasal 28
|
BAB V
PERJANJIAN PERKAWINAN
BAB V
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
|