Halaman ini tervalidasi
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Pasal 30
Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. |
Pasal 31
|
Pasal 32
|
Pasal 33
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. |
Pasal 34
|
BAB VII
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
BAB VII
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Pasal 35
|
Pasal 36
|
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. |
BAB VIII
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
BAB VIII
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena: a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan. |