Halaman ini tervalidasi
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Pasal 45
|
Pasal 46
|
Pasal 47
|
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya. |
Pasal 49
|
BAB XI
PERWALIAN
BAB XI
PERWALIAN
Pasal 50
|
Pasal 51
|