Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini. |
Pasal 53
|
Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Pengadilan yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut |
BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 55
|
Pasal 56
|