Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 28.
Atas laporan dan usul Lembaga Perguruan Tinggi Swasta, Menteri dapat menutup suatu Perguruan tinggi Swasta yang menyalahi Dasar dan haluan Negara atau tidak mempunyai kemampuan materiil/personil/spirituil untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang ini. |
Pasal 29.
|
Pasal 30.
Dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan dan setelah mendengar pendapat/pertimbangan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta, Menteri dapat menggabungkan beberapa Perguruan Tinggi Swasta. |
BAB VIII.
KETENTUAN LAIN.
BAB VIII.
KETENTUAN LAIN.
Pasal 31.
Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam Undang-undang ini, ialah Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. |
Pasal 32.
|