Halaman ini telah diuji baca
Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah, dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan dengan cara ilmiah. |
Pasal 2.
Perguruan Tinggi pada umumnya bertujuan:
|
Pasal 3.
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dilakukan oleh :
|
Pasal 4.
Kebebasan ilmiah dan kebebasan mimbar pada Perguruan Tinggi diakui dan dijamin sepanjang tidak bertentangan dengan serta mengindahkan dasar dan garis-garis besar haluan Negara. |
Pasal 5.
Hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai dan pengajar dalam lingkungan Perguruan Tinggi diakui dan pelaksanaannya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB II
BENTUK, SUSUNAN DAN TUGAS.
BAB II
BENTUK, SUSUNAN DAN TUGAS.
Pasal 6.