Halaman:UURI-22-1961.pdf/3

Halaman ini telah diuji baca
Perguruan Tinggi dapat berbentuk :
  1. Universitas
  2. Institut
  3. Sekolah Tinggi
  4. Akademi
  5. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7.
  1. Universitas tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dan terbagi atas sekurang-kurangnya 4 golongan fakultas yang meliputi ilmu agama/kerokhanian, ilmu kebudayaan, ilmu sosial, ilmu eksakta dan teknik.
  2. Golongan fakultas ilmu agama/kerokhanian terdiri atas:
    1. fakultas ilmu agama
    2. fakultas ilmu jiwa.
  3. Golongan ilmu kebudayaan terdiri atas :
    1. fakultas sastra
    2. fakultas sejarah
    3. fakultas ilmu pendidikan
    4. fakultas filsafah.
  4. Golongan fakultas ilmu sosial terdiri atas :
    1. fakultas hukum
    2. fakultas ekonomi
    3. fakultas sosial politik
    4. fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan.
  5. Golongan fakultas ilmu eksakta dan teknik terdiri atas :
    1. fakultas ilmu hayat
    2. fakultas kedokteran
    3. fakultas kedokteran gigi
    4. fakultas farmasi
    5. fakultas kedokteran hewan
    6. fakultas pertanian
    7. fakultas ilmu pasti dan ilmu alam
    8. fakultas teknik