|
- fakultas geologi
- fakultas oceanografi/oceanologi
- Fakultas-fakultas lain dapat dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dengan mengingat keperluan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.
- Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran maka dua fakultas atau lebih dapat dijadikan gabungan fakultas, sedang satu fakultas dapat dipecah menjadi dua fakultas atau lebih.
- Setiap pendirian universitas setelah berlakunya Undang-undang ini, sedikit-dikitnya terdiri dari tiga fakultas dimana dua diantaranya harus dari ilmu alam/pasti/biologi, sedangkan yang lain dapat dari golongan fakultas lainnya.
- Penyelenggaraan fakultas ilmu agama diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|