|
- Pelajar pada Perguruan Tinggi disebut mahasiswa.
- Kedudukan pendengar pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
- Yang dapat menjadi mahasiswa ialah seseorang yang berijazah Sekolah Menengah tingkat Atas, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri.
- Syarat-syarat untuk menjadi mahasiswa dengan menempuh koloqium doktum diatur dengan Peraturan Menteri.
- Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan dan segala sesuatu yang timbul daripada ini diatur dengan Peraturan Menteri.
- Kepindahan mahasiswa dari satu Perguruan Tinggi ke-Perguruan Tinggi lain atau kepindahan antar fakultas baik yang sejenis ataupun tidak, diatur dengan Peraturan Menteri.
|