|
- Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengajar Perguruan Tinggi Negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Presiden Universitas/Institut Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Senat, dan memangku jabatan selama masa empat tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali.
- Ketua Sekolah Tinggi Negeri dan Akademi Negeri dalam lingkungan suatu Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu pengetahuan
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan atas usul Menteri yang bersangkutan.
- Sekretaris Senat Universitas/Institut Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat.
- Ketua dan Sekretaris Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat untuk masa jabatan sedikit-dikitnya dua tahun.
- Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
|