Halaman:UURI-22-1961.pdf/8

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengajar Perguruan Tinggi Negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Presiden Universitas/Institut Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Senat, dan memangku jabatan selama masa empat tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali.
  3. Ketua Sekolah Tinggi Negeri dan Akademi Negeri dalam lingkungan suatu Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu pengetahuan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan atas usul Menteri yang bersangkutan.
  4. Sekretaris Senat Universitas/Institut Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat.
  5. Ketua dan Sekretaris Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat untuk masa jabatan sedikit-dikitnya dua tahun.
  6. Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 21.
  1. Hal-hal lain mengenai Presiden Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi/Akademi dan Senat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Hal-hal lain mengenai penyelenggaraan Perguruan Tinggi Negeri yang tidak diatur dengan Peraturan Pemerintah, diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Hal-hal lain mengenai penyelenggaraan tehnis Perguruan Tinggi yang tidak diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri dapat diatur sendiri oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.


BAB VII
PERGURUAN TINGGI SWASTA.


Pasal 22.
Undang-undang ini mengakui hak warganegara penduduk untuk mendirikan Perguruan Tinggi Swasta.

Pasal 23.
Untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta pendiri berkewajiban selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan terhitung mulai Perguruan Tinggi tersebut didirikan memenuhi syarat-syarat dibawah ini :
  1. memberitahukan tentang berdirinya Perguruan Tinggi Swasta itu kepada Menteri dengan menyampaikan akte notaris pendirian badan hukum yang menyelenggarakannya, anggaran dasar, harta kekayaan dan/atau sumber pendapatan yang diperuntukkan penyelenggaraan Perguruan Tinggi tersebut,