Halaman:UURI-22-1961.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca
rencana pelajaran dan daftar tenaga pengajar yang memuat riwAyat pendidikan dan pekerjaan masing-masing pengajar serta pelajaran yang diberikannya.
  1. dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Swasta tersebut berdasarkan Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia.

Pasal 24.
  1. Untuk memberikan bimbingan kepada dan pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta, Pemerintah mengadakan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat L.P.T.S.)
  2. Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Lembaga Perguruan Tinggi Swasta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, dan terdiri segolongan atas pejabat Pemerintah dan segolongan atas pejabat dari lingkungan Perguruan Tinggi Swasta.
  3. Tugas dan tata-tertib kerja Lembaga Perguruan Tinggi Swasta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25.
Menurut tingkat kedudukannya, Perguruan Tinggi Swasta terbagi atas :
  1. Perguruan Tinggi Terdaftar
  2. Perguruan Tinggi Diakui
  3. Perguruan Tinggi Disamakan.

Pasal 26.
  1. Perguruan Tinggi Swasta yang telah memenuhi syarat-syarat seperti termaksud dalam Pasal 23 tergolong Perguruan Tinggi Terdaftar.
  2. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Terdaftar diperbolehkan menempuh ujian negeri.

Pasal 27.
  1. Atas usul Lembaga Perguruan Tinggi Swasta, Menteri dapat menunjuk :
    1. Suatu Perguruan Tinggi Terdaftar menjadi Perguruan Tinggi Diakui.
    2. Suatu Perguruan Tinggi Diakui menjadi Perguruan Tinggi Disamakan.