Halaman:UU 10 1974.djvu/3

Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN

ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1974
TENTANG

PERUBAHAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 76, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2971)


PENJELASAN UMUM
Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara yang didirikan dengan Undang undang Nomor 8 Tahun 1971 adalah satu satunya perusahaan milik Negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan minyak dan gas bumi termasuk menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk dalam negeri.
Dengan bertambah pentingnya kedudukan dan peranan minyak dan gas bumi di dalam perekonomian Negara dan dunia dewasa ini maka perusahaan haruslah dibina dan diarahkan, sehingga dapat terus menerus memberikan lebih banyak manfaat kepada rakyat dan Negara.
Dalam melaksanakan tugas tugas tersebut, dengan senantiasa berpedoman kepada Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Dasar 1945, dewasa ini perusahaan telah berkembang dan mencapai tingkatan usaha sedemikian rupa, sehingga diperlukan jaminan kelancaran pengelolaan yang efisien.
Berhubung dengan itu maka dipandang perlu untuk merubah/menyesuaikan ketentuan kebutuhan Pasal 19 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1971.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Pada dewasa ini Perusahaan dipimpin dan diurus oleh seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur.
Mengingat ruang lingkup kegiatan perusahaan, maka penambahan jumlah Direktur dapat dilakukan dalam batas batas sesuai dengan perkembangan Perusahaan dan berdasarkan pertimbangan efisiensi.

Pasal II

Cukup jelas.

LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG TELAH DICETAK ULANG


Tanggal 26 Desember 1974

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3045


Informasi mengenai tanda tangan dan tempat pengesahan tidak ada.