UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1976
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
PHILIPPINA SERTA PROTOKOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa untuk mengadakan kerja sama yang lebih efektif dalam memberantas kejahatan dan terutama mengatur dan meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Philipina dalam masalah ekstradisi,maka perlu diadakan perjanjian mengenai ekstradisi;
- bahwa pada tanggal 10 Pebruari 1976 di Jakarta telah ditandatangani perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philipina dengan disertai Protokol;
- bahwa Perjanjian serta Protokol tersebut perlu disahkan dengan undang undang;
|
Mengingat:
|
- Pasal 5 ayat(1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
tentang Garis garis Besar Haluan Negara.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK
INDONESIA DAN REPUBLIK PHILIPINA SERTA PROTOKOL
|
Pasal 1
|
Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol tertanggal 10 Pebruari 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang undang ini.
|
Pasal 2
|
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Juli1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
|