Halaman:UU 11 1974.djvu/3

Halaman ini belum diuji baca

BAB II FUNGSI Pasal 2 Air beserta sumber sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk sebesar besar kemakmuran Rakyat. BAB III HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG Pasal 3 (1) Air beserta sumber sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5 Undang undang ini dikuasai oleh Negara. (2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk: a. Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber sumber air; b. Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan; c. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber sumber air; d. Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air, dan atau sumber sumber air; e. Menentukan dan mengatur perbuatan perbuatan hukum dan hubungan hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumber sumber air; (3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional. Pasal 4 Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah dan atau badan badan hukum tertentu yang syarat syarat dan cara caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 (1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengoordinasikan segala pengaturan usaha usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan, pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau sumber sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen dan atau Lembaga yang bersangkutan. (2) Pengurusan administratif atas sumber air bawah tanah dan mata air panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah di luar wewenang dan tanggung jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 6 Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah berwenang mengambil tindakan tindakan penyelamatan dengan mengatur kegiatan kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari ketentuan ketentuan Undang undang ini.