Halaman ini belum diuji baca
Copyright © 2002 BPHN UU 12/1997, PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG HAK CIPTA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987
- 9630
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1982
TENTANG
HAK CIPTA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Menimbang:
a.bahwa dengan adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat, terutama di bidang perekonomian baik di tingkat nasional maupun internasional, pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang Hak Cipta perlu lebih ditingkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, maju, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
b.bahwa dengan penerimaan dan keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan tentang Aspek aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs) yang merupakan bagian dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) sebagaimana telah disahkan dengan Undang undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang undangan nasional di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual termasuk Hak Cipta terhadap persetujuan internasional tersebut;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b, serta memperhatikan penilaian terhadap segala pengalaman, khususnya kekurangan selama pelaksanaan Undang undang tentang Hak Cipta, dipandang perlu untuk mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dengan Undang undang;
- Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33