Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
|
- Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
- Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
- Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
- Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
|
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
|
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.
|
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
|
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
|
- Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
- Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
|
- Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
- kesepakatan kedua belah pihak;
- kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
- adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
- pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
- Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
- Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
|
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
|
- Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
|